Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
3. Melaksanakan dan
4. Mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD TAMPINGAN
MASA JABATAN 2023 s/d 2024
DESA TAMPINGAN KECAMATAN TEGALREJO KABUPATEN MAGELANG
Surat Keputusan Kepala Desa Tampingan Nomor : - tanggal 1 Agustus 2024 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Tampingan
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|