Desa Tampingan merupakan salah satu desa di Kabupaten Magelang yang terus berkembang dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Salah satu lembaga yang berperan penting dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD memiliki peran krusial dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan peran BPD di Desa Tampingan.
Apa Itu BPD? Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan yang ada di desa yang anggotanya dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui proses pemilihan. BPD memiliki tugas utama untuk menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam berbagai aspek pembangunan dan pemerintahan desa.
Tugas dan Fungsi BPD
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: BPD berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi, keluhan, dan usulan dari masyarakat desa. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah desa untuk ditindaklanjuti.
Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa: BPD bertugas mengawasi kinerja pemerintah desa agar berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini meliputi pelaksanaan anggaran, program pembangunan, serta pelayanan publik.
Menyusun dan Menetapkan Peraturan Desa: BPD bersama dengan kepala desa bertanggung jawab dalam menyusun dan menetapkan peraturan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Membahas dan Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): BPD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui APBDes yang diajukan oleh pemerintah desa. Hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran desa dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Struktur Organisasi BPD Desa Tampingan
BPD Desa Tampingan terdiri dari beberapa anggota yang dipilih secara langsung oleh masyarakat desa. Struktur organisasi BPD biasanya meliputi ketua, wakil ketua, sekretaris, serta beberapa anggota yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Kepengurusan BPD di Desa Tampingan dipilih secara demokratis untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat terwakili.
NO |
N A M A |
ALAMAT |
JABATAN |
1. |
NURHALIM |
|
|
2. |
OKI ARIYAWAN |
|
|
3. |
SITI ROCHANIYAH |
|
|
4. |
SLAMET NURHARIS |
|
|
5. |
MUHAMAD AFIFUDIN |
|
|
6. |
ROFIUDIN |
|
|
7. |
IMRON |
|
|
8. |
BUDI PRASETYO |
|
|
9. |
ISWAHYUDI |
|
|
Program Kerja BPD Desa Tampingan
BPD Desa Tampingan memiliki berbagai program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Program-program tersebut antara lain:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tampingan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan dan pemerintahan desa. Dengan adanya BPD, aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik, dan pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Mari kita dukung BPD Desa Tampingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kemajuan desa kita tercinta.